Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

by Rupol
in Kilas Update
442 5
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa tidak relevan bila disamakan dengan jabatan publik lain, termasuk presiden dan wakil presiden.

Dalam perkara ini, seorang warga bernama Eliadi Hulu selaku pemohon meminta agar ketentuan kepala desa yang dimungkinkan menjabat selama enam tahun dan terpilih untuk maksimal tiga periode diubah, hanya dapat menjabat lima tahun dan terpilih untuk maksimal dua periode.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Ratusan kepala desa sempat menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” tulis MK dalam salinan putusannya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Namun, MK menilai, permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut MK, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja, tetapi tidak temasuk jabatan kepala desa yang hanya diatur dalam undang-undang.

Dalam hal ini, Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan sehingga seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 tahun.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” tulis MK.

MK pun berpandangan, perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa sangat tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

Dengan kata lain, menurut MK, perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang tidak serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak memuat hal yang dilarang oleh konstitusi.

“Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang,” tulis MK.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Pengamat: PAN dan PPP Aneh Karena Tak Usung Kader, Tapi Jagokan Kader Lain

Next Post

Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Rupol

Next Post
Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

1 hari ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election