• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku, Hari Ini…

by Ruang Politik
in Kilas Update
447 5
0
Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN

RUANGPOLITIK.COM —Mulai hari ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik, yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 berlaku mulai hari ini.

RelatedPosts

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Wawako Payakumbuh Ikuti Bimtek ASWAKADA Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Dinas Kesehatan Payakumbuh Gelar Posyandu Bertahap

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN.

Saat ini baru dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobilk dan bus listrik ternyata tidak memenuhi kriteria nilai TKDN.

Dalam pasal 10 disebutkan Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ini saat membeli mobil listrik, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Permenkeu ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLMobil listrikPPN
Previous Post

Bikin Resah Para Orangtua, Obat Batuk Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Next Post

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Kecelakaan/Repro

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Recommended

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

16 jam ago
Wawako Payakumbuh Ikuti Bimtek ASWAKADA Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Wawako Payakumbuh Ikuti Bimtek ASWAKADA Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive