Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

PN Jakbar Tolak Permintaan Terdakwa Doddy Terkait Pembelaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
442 5
0
PN Jakbar Tolak Permintaan Terdakwa Doddy Terkait Pembelaan/AP

PN Jakbar Tolak Permintaan Terdakwa Doddy Terkait Pembelaan/AP

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa hukum Doddy mengajukan permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3)

RUANGPOLITIK.COM —Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permintaan terdakwa Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan.

Kuasa hukum Doddy mengajukan permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan,” kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih
menilai rentang waktu tersebut terlalu lama dan menganjurkan kuasa hukum untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.

“Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April,” kata Jon.

Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy
menyetujui hal tersebut. Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa ​​akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu,” kata jaksa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AKBP Doddy PHLKasus NarkobaPN jakbarPolisi
Previous Post

15 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

Next Post

Elon Musk Beli Twitter Rp600 Triliun, Kini Harganya Turun Jadi Rp300 Triliun

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Twitter/Repro

Elon Musk Beli Twitter Rp600 Triliun, Kini Harganya Turun Jadi Rp300 Triliun

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election