Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

AG Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
422 32
0
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukan tanpa alasan, Hengki pun menjelaskan mengapa kepolisian memutuskan untuk menahan AG. Salah satunya lantaran alasan subjektif, yaitu penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya

RUANGPOLITIK.COM –Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap teman wanita Mario Dandy (20), AG (15) atas kasus penganiayaan D (17). Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepolisian pun memutuskan untuk menahan AG setelah pemeriksaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

RelatedPosts

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Balai Wartawan Luak 50 Solidaritas Tanpa Batas, PGRI Limapuluh Kota Bantu Korban Kebakaran

Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Berdasarkan penjelasan Hengki, penahanan AG itu tetap berdasarkan pada pedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Oleh karenanya, hak-hak anak pun tetap terpenuhi.

“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” ujarnya.

“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” ucapnya.

Alasan penahanan AG
Bukan tanpa alasan, Hengki pun menjelaskan mengapa kepolisian memutuskan untuk menahan AG. Salah satunya lantaran alasan subjektif, yaitu penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutur Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengatakan bahwa ada pertimbangan khusus terkait dengan penahanan AG tersebut.

“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” katanya.

AG mengundurkan diri dari sekolah
Sebelumnya, AG diketahui telah mengundurkan diri dari sekolahnya, Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita 1. Pihak SMA Tarakanita 1 pun telah menerima surat pengunduran diri dari AG pada Selasa, 28 Februari 2023, lalu. Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono.

“Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

“Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Pihak SMA Tarakanita 1 pun mengharapkan agar AG dapat menjalani proses hukum dengan baik dan menyatakan kebenaran atas kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, SMA Tarakanita 1 juga mendoakan kesembuhan untuk korban penganiayaan, D.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AGKasusPolisi
Previous Post

Bukti Rafael Alun Trisambodo Bersalah hingga Pergerakan Mencurigakan di Kemenkeu

Next Post

Miliki Kompetensi jadi Wakil Presiden, Pengamat: Bung Erick Thohir Punya Potensi Kuat

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir/ Ist

Miliki Kompetensi jadi Wakil Presiden, Pengamat: Bung Erick Thohir Punya Potensi Kuat

Recommended

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

10 jam ago
Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

10 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

13 jam ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

13 jam ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election