• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Melihat Cermin Kekerasan di Pondok Pesantren, Lemahnya Pengawasan Pendidikan?

by Rupol
in Round Up
458 5
0
495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dugaan penganiayaan santri yang berujung kematian di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, membuka tabir praktik kekerasan yang sistemik di pesantren. Pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren kembali dipertanyakan.

Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkup pesantren, disebut seperti “fenomena gunung es” oleh tokoh muda Nahdlatul Ulama dan koordinator mata kuliah Religion School of Entrepreneurship and Humanities di Universitas Ciputra Surabaya, Aan Anshori.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“[Kasus kekerasan di Pesantren Gontor] ini kan [mengemuka] karena orang tuanya ngomong dan enggak terima. Apa ada jaminan bahwa ini adalah satu-satunya kasus?”

“Aku meyakini bahwa tidak hanya soal Gontor, di institusi pendidikan yang di mana negara jarang hadir, praktik kekerasan fisik itu sangat mungkin seperti fenomena gunung es,” jelas Aan, kepada wartawan, Rabu (07/09/2022).

Lingkup pesantren yang tertutup, senioritas, model pembelajaran yang mentolerir kekerasan dianggapnya sebagai penyebab praktik kekerasan di lingkungan pesantren.

Ia pun mendesak Kementerian Agama untuk membuat “ aturan yang konkrit” yang menekankan “pentingnya setiap pesantren menjadi pesantren yang ramah anak dan perempuan”.

Hingga kini, Kementerian Agama menyatakan masih memproses regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan, setelah sejumlah kasus kekerasan, baik fisik dan seksual, di lingkungan pesantren terekspos oleh media.

Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas  beralasan, tidak bisa melakukan intervensi mendalam sebab pesantren adalah lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian agama secara struktural.

Berikut ini kasus kekerasan yang berujung kematian santri :

1. Santri Ponpes Gontor Tewas Dianiaya Senior

Santri di Ponpes Gontor berinisial AM (17) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Pelaku penganiayaan AM merupakan dua orang santri kakak kelas korban yang duduk di kelas 6 atau 12 SMA. Dua santri tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Kasus terungkap ketika ibu dari korban mengadu ke Hotman Paris Hutapea. Sang ibu kecewa karena pondok pesantren tak mengungkap penyebab kematian anaknya yang sebenarnya.

Sang ibu mendapati jenazah anaknya penuh dengan luka lebam. Setelah itu, kepolisian mulai mengusut kasus penganiayaan berujung kematian santri Gontor tersebut.

2. Santri Tewas di Ponpes Darul Qur’an Lantaburo Tangerang Akibat Dikeroyok

Santri Pondok Pesantren Darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, RAP meninggal dunia diduga akibat dikeroyok pada 27 Agustus lalu.

Polisi telah menetapkan 12 santri sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Perkelahian bermula dari toilet di kamar korban BD (15). Pelaku RE (15) datang seraya mendorong pintu kamar mandi dan mengenai BD hingga memicu amarah. Setelah keluar dari kamar mandi, keduanya langsung berkelahi. Sejumlah santri yang menyaksikan perkelahian mencoba melerai mereka.

Perkelahian tak berhenti. Korban terus berbicara sehingga pelaku terpancing emosinya. Akhirnya RE masuk ke kamar BD dan memukulnya hingga terjatuh dan meninggal dunia.

3. Pimpinan Ponpes Perkosa 6 Santri di Lampung

Ada tiga kasus pencabulan anak dibawah umur menimpa kalangan santri di tiga kabupaten di Lampung. Para korban dicabuli pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Kasus ini terjadi di Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara selama kurun waktu Desember 2022 – Januari 2023. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial AA. Pelaku memerkosa enam orang santriwati.

Kasus kedua yakni terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dengan pelaku berinisial MI. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap tiga orang santriwati. Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang juga dilakukan oleh pimpinan ponpes. Pelaku berinisial AH mencabuli seorang santriwati.

Lembaga sosial masyarakat (LSM) di Lampung mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun standarisasi perizinan pondok pesantren (ponpes). Desakan ini lantaran mencuatnya sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Eksekutif Damar Lampung Ana Yunita mengatakan, kasus kekerasan seksual di tiga ponpes di tiga kabupaten Lampung mencoreng wajah lembaga pendidikan keagamaan.

“Lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa,” kata Ana di Bandar Lampung, Senin (9/1/2023).

Menurutnya relasi kuasa yang melekat di ponpes membuat lingkungan itu rentan terjadi kekerasan seksual, di mana santri menjadi korbannya.

“Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta’dziman (taat), semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat,” kata Ana.

Ana mengatakan, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya.

“Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban,” kata Ana.

Oleh karena itu, Damar Lampung sebagai lembaga advokasi perempuan mendesak Kemenag dan Kanwil Lampung segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.

“Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan dan melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website kemenag,” kata Ana.

Dia menambahkan, Damar Lampung juga mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yakni penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, korban berhak mendapatkan informasi dan pelayanan medis.

4. Santri Dianiaya Teman di Ponpes Garut, Gendang Telinga Korban Pecah

Peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu Ponpes Garut. Seorang santri asal Bogor mengalami luka hingga gendeng telinganya pecah. Tak terima dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepolisian.

Pelaporan yang dilakukan ke SPKT Polres Garut itu teregister dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.

Atas dasar hal tersebut, orang tua korban, Neneng melaporkan peristiwa penganiayaan yang berlangsung pada akhir Juli 2022 tersebut ke Mapolres Garut Minggu 11 September 2022.

Korban adalah AH (16), santri asal Bogor yang menjalani pendidikan di salah satu pesantren di Garut. Korban dianiaya oleh 16 orang santri yang merupakan teman-teman satu pondok dengannya. AH dikeroyok temannya tersebut karena diduga mencuri HP.

Orang tua AH, Neneng Muryana menjelaskan, anaknya itu dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah mencuri HP temannya. Jika tidak mengaku, lanjutnya, AH akan dipukuli oleh teman-temannya tersebut.

“Namun nyatanya anak saya tetap dipukuli,” katanya, Selasa (13/9/2022).

AH dipukuli dengan tangan kosong, pakai sapu, ditendang dan diguyur air kotor. Karena mendapat perlakuan tersebut, AH mengalami benjol-benjol di kepala, gendang telinga kiri pecah, hingga luka sejujur tubuh.

5. Ustad Cabuli Santri di Ponpes Jember Jawa Timur

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakni kiai berinisial FM ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren setempat.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kiai FM sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Senin (16/1/2023) malam hingga Selasa dini hari.

Sebelumnya sejumlah saksi dari santri dan pelapor yang merupakan istri Kiai FM yakni HA sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Jember, bahkan sebagian santri juga sudah menjalani visum.

Kasus tersebut juga dikabarkan mendapat perhatian dari Mabes Polri dan Pemerintah Pusat, bahkan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah turun ke Kabupaten Jember beberapa waktu lalu untuk memastikan pendampingan terhadap korban tindakan asusila yang dialami oleh para santri di pesantren tersebut, terutama santri anak-anak.

6. Ustad Aniaya 2 Orang Santri di Trenggalek Jatim, Korban Alami Patah Tulang

Kasus kekerasan seorang ustaz terhadap santri terjadi di sebuah pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur. Ustaz pondok yang berinisial MDP (17) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dua santrinya. Akibat penganiayaan itu, seorang santri mengalami patah tulang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan petugas telah memiliki alat bukti yang kuat hingga menetapkan MDP sebagai tersangka.

“Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka,” ungkapnya.

Santri yang mengalami penganiayaan berinisial GD (14) dan LM (15). Korban GD bahkan harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kiri. Sementara korban LM mengalami nyeri pinggang dan dianjurkan rawat jalan.

Iptu Agus Salim menambahkan dalam proses pemeriksaan tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi dengan jawaban korban setelah sempat ditegur.

“Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan,” sambungnya.

Tersangka dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

7. Kekerasan Pada Santri di Ponpes ICBS Arau Payakumbuh, Sumatera Barat

Kasus kekerasan terhadap santri bernama N. Habibi Annaufal Fahmi (14 tahun) oleh rekannya berinitial Y (14 tahun). Menurut Zulfahmi, sampai saat ini anaknya N. Habibi Annaufal Fahmi yang mengalami tindak kekerasan dengan cara dikurung dan dipukul oleh teman sesama santrinya masih dirawat di Bangkinang.

Menurut pengakuan anaknya, ungkap Zulfahmi, terbongkar jika anaknya sering dibully, baik oleh sesama temannya maupun oleh senior atau badan eksekutif santri.

“Dengan terbongkarnya perlakuan terhadap anak saya tentu saya tidak senang hati. Apalagi melihat kondisi anak saya dimana pada tubuhnya ada luka lebam biru-biru. Namun masalah ini sudah ditemukan jalan damai dan pihak pompes ICBC berjanji akan membiayai pengobatan anak saya,” ulas Zulfahmi.

Diakui Zulfahmi sejauh ini anaknya masih trauma dan dia belum mengetahui apakah anaknya akan kembali sekolah atau mondok di pompes ICBS.

Peristiwa tragis yang dialami oleh anak-anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren tentunya harus menjadi perhatian. Karena sekolah tak lagi menjadi rumah aman bagi anak, tapi berubah menjadi rumah jagal yang menghabisi kebebasan dan kebahagiaan anak. Tak hanya nyawa yang lenyap, namun sisi trauma yang harus dibawa seumur hidup.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

Satu TNI dan Warga Sipil Tewas Usai Ditembak KKB di Papua, Begini Kronologinya…

Next Post

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Rupol

Next Post
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Recommended

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

22 jam ago
Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

2 hari ago

Trending

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive