RUANGPOLITIK.COM — Pengakuan Linda Pujiastuti alias Anita telah menikah siri dengan Teddy Minahasa ditantang oleh Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut. Ia menantang terdakwa kasus penjualan narkoba sabu, itu untuk menunjukkan foto pernikahan siri keduanya.
Tantangan itu dikatakan kuasa hukum Teddy, Anthony Djono saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Anthony mengatakan agar Linda jangan terlalu percaya diri. Ia menyinggung perihal perbedaan agama yang dipeluk Linda dan Teddy. Linda, kata Anthony, merupakan pemeluk agama Kristen. Sementara kliennya, yakni Teddy adalah seorang muslim.
“Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat enggak masuk akal ya. Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir? Walinya siapa? Jangan bicara tanpa bukti. Itu hoaks ya,” ujar Anthony.
Linda sebelumnya mengaku sebagai istri siri dari Teddy. Tak hanya itu, Linda juga mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya,” tutur Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Kendati demikian, Linda mengatakan misi itu gagal. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Teddy. Menurutnya, saat itu tak ada pertengkaran antara mereka.
“Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya ‘tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ujar Linda.
Teddy telah membantah memiliki hubungan spesial dengan Linda. Ia menyebut isu tersebut merupakan konspirasi. Salah satu penasihat hukum Linda lalu bertanya soal hubungan spesial yang dijalin antara kliennya dengan Teddy. Tetapi Teddy mengaku tak mempunyai hubungan spesial dengan Linda.
“Tidak ada,” tegas Teddy.
“Kalau martabak ada spesial,” sambungnya.
Hakim kemudian mengulang pernyataan Teddy. Hakim pun meminta agar penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan.
“Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan,” kata hakim.
“Ini konspirasi,” timpal Teddy.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)