RUANGPOLITIK.COM— Dalam dakwaan KPK yang dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Bandung, Selasa (14/2/2023), Muhajir Habibie sehari-hari adalah PNS di MA bagian Staf Kepaniteraan.
Muhajir Habibie didakwa menjadi perantara suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Tugasnya menjadi tim penghubung antara pihak berperkara dengan hakim agung. Disebut-sebut, uang pihak berperkara yang lewat Muhajir Habibie sampai ke tangan hakim agung.
Muhajir Habibie disebut di empat kasus yaitu:
1. Kasus Pailit Rumah Sakit di Makassar
Diceritakan Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa memesan alat kesehatan kepada PT Mulya Husada Jaya pada 12 Juli 2019. Pembayaran dicicil dengan agunan 2 sertifikat tanah dan bangunan. Nilai kredit Rp 2,3 miliar.
Singkat cerita, RS Sandi Karsa tidak bisa membayar utangnya dengan lancar. Akhirnya PT Mulya Husada Jaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Neger (PN) Makassar pada awal 2022.
Sebagai kreditur kedua yaitu PT Internusa Dua Medika yang memiliki piutang Rp 1 miliar. Pada 24 Maret 2022, PN Makassar mengabulkan permohonan PKPU PT Mulya Husada Jaya.
“Selanjutnya atas putusan tersebut dilakukan upaya perdamaian namun tidak membuahkan hasil,” demikian bunyi dakwaan itu.
Pada 23 Mei 2022,PN Makassar akhirnya menyatakan RS Sandi Karsa pailit dengan segala akibat hukumnya. Pihak Yayasan mencari jalan agar RS itu tidak pailit. Lewat sejumlah orang, akhirnya pihak yayasan bertemu dengan Muhajir Habibie.
“Dalam pertemuan tersebut Wahyudi Hardi (pihak yayasan-red) meminta kepada Muhajir Habibie untuk mengurus permohonan kasasi yang diajukannya agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa tidak dinyatakan pailit serta menyampaikan ada sejumlah uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara, atas permintaan tersebut Muhajir Habibie menyanggupi,” ungkap dakwaan jaksa.
Pada 26 Juli 2022 permohonan kasasi masuk dan tercatat dalam register perkara Nomor: 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Secepat kilat, Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha menunjuk majelis kasasi keesokan harinya. Yaitu ketua majelis: Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan anggota Rahmi Mulyati.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)