• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terdakwa Hukuman Mati Bisa Lolos dari Eksekusi, Hotman Paris: Ada Kesempatan 10 Tahun

by Ruang Politik
in Kilas Update
462 20
0
Hotman Paris & Ferdy Sambo/Repro

Hotman Paris & Ferdy Sambo/Repro

515
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan hasil analisis Hotman, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Terkait peraturan ini, Hotman menyampaikan keberatannya dan meminta agar Presiden turun tangan

RUANGPOLITIK.COM –Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkanMantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman mati. Bersamaan dengan turunya vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini, video lawas milik pengacara kondang Hotman Paris kembali viral.

Dalam unggahannya, Hotman menyinggung poin dalam KUHP Pasal 100 ayat (1) yang dapat menyebabkan hukuman mati pada seseorang bisa batal. Dia pun mempertanyakan siapa pihak yang berperan dalam pembuatan aturan tersebut sehingga dapat menimbulkan celah longgarnya penegakan hukum di Indonesia.

“Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,” ujar dia.

“Undang-undang? siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktik,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisis Hotman, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Terkait peraturan ini, Hotman menyampaikan keberatannya dan meminta agar Presiden turun tangan.

“Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar dia.

“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, dia khawatir kesempatan itu dipakai oknum untuk ‘berbisnis’ dengan memperjualbelikan surat kelakuan baik di dalam Lapas. Pasal 100 juga dicemaskan dapat memperbesar potensi suap semakin menjamur.

“Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh,” katanya sambil geleng-geleng kepala.

“Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” ucapnya.

Poin dalam KUHP baru ini menurut Hotman, merupakan sebuah ‘kemubaziran’ dalam dunia hukum.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik,” tutur dia.

Meski saat itu Hotman tidak membahas soal vonis Ferdy Sambo, namun sang pengacara ternama menyayangkan perubahan dalam KUHP tersebut.

“Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang,” ucapnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKasus Sambo CsPCPN JakselVonis Hukuman Mati
Previous Post

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Next Post

Vonis Mati Ferdy Sambo Patut Diapresiasi, Begini Kata Pakar…

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya/Repro

Vonis Mati Ferdy Sambo Patut Diapresiasi, Begini Kata Pakar...

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive