Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Golkar dan PKS Sepakat Sistem Pemilu, Pengamat: Hakim MK Harus Dikawal

by Rupol
in Round Up
434 13
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hasil pertemuan Partai Golkar dan PKS pada Selasa (7/2/2023), di antaranya seputar dukungan untuk Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dalam pertemuan itu, menurutnya, kedua parpol sama-sama menyatakan sikap mendukung pemilu berlangsung menggunakan sistem proporsional terbuka.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Adapun berdasarkan hasil pertemuan kedua parpol, menurut Doli, Golkar dan PKS ingin mendorong agar Mahkamah Agung (MK) mempertimbangkan suara mayoritas parpol parlemen yang ingin pemilu tetap berjalan terbuka.

“Ini kan sudah aspirasi mayoritas, di DPR sudah 8 partai politik (yang mendukung. Saya rasa seluruh elemen masyarakat juga termasuk masyarakat sipil, dan lainnya juga mendukung,” papar Doli.

Hal kedua yang juga dibahas dalam pertemuan itu, menurut Doli, kedua parpol sepakat untuk menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita sudah ada konsensus bahwa pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali, dan kita tahu 5 tahun lalu itu 2019. Artinya yang berikutnya adalah 2024,” ucap dia.

Ia menganggap tahapan pemilu saat ini sudah berjalan. Oleh karena itu, Golkar dan PKS sepakat untuk mengawal agar prosesnya berlangsung sesuai jadwal.

“Kita sama-sama memiliki kewajiban untuk menjaga pemilu ini menjadi pemilu yang sukses,” tutur dia.

“Sukses ini adalah memenuhi jurdil (jujur adil), luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan produknya semua menjadi lebih berkualitas,” kata dia.

Hingga kini, wacana perpanjangan masa jabatan presiden masih terdengar. Terbaru, seorang warga bernama Herifuddin Daulay mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam gugatan Nomor 4/PUUXXI/2023 itu, Herifuddin menganggap pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak membawa kerugian.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, MK tengah mempersidangkan gugatan uji materi UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka. Para pemohon meminta agar pemilu berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

PDI-P menjadi satu-satunya partai di DPR Ri yang mendukung agar pemilu kembali berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Makna pemilu tertutup ini dalam pemilu masyarakat akan memilih parpol sajadan bukan calon wakil rakyat langsung.
Dengan kata lain, pemilih mencoblos gambar atau lambang partai di surat suara.

Di sisi lain, pemilu dengan sistem proporsional terbuka berbeda dari sistem proporsional tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka berarti pemilih mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara.

Efriza: Waspada Intervensi Hakim MK, Bisa Membuat Penundaan Pemilu

Sementara itu, menurut pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi ujung tombak kemana arah pemilu 2024 nanti.

“Semestinya MK tetap berpegang teguh pada mengkaji antara nilai-nilai konstitusi dan undang-undang, kemudian dengan keputusannya yang lalu, dan juga menganalisis dinamika perpolitikan pemilu di Indonesia. Hakim MK adalah penjaga konstitusi, ia adalah orang-orang cerdas, terpilih didasari penilaian kuat atas keilmuannya,” ungkapnya.

Efriza juga menambahkan jika Hakim MK yang berjumlah 9 orang, memang dipilih dari tiga institusi Trias politika, legislatif, eksekutif, dan yudikatif (MA). Meski mereka dipilih secara politis namun hakim MK memiliki independensi yang kuat atas keputusan hukumnya, dan keputusan MK adalah final dan mengikat.

“Diyakini dalam keputusan ini, sepertinya MK tidak akan bulat, beberapa hakim MK disinyalir akan melakukan dissenting opinion atas perdebatan atas dua sistem ini. Sayangnya, intervensi ini amat memungkinkan dilakukan oleh eksekutif. Sebab ada upaya kekuasaan mengintervensi keputusan yang akan dibuat oleh hakim-hakim MK,” jelasnya.

Ia menilai kecurigaan publik dapat menjurus kepada adanya hubungan keluarga hakim MK dengan Jokowi, dan juga salah satu hakim MK diganti ditengah jalan oleh DPR utamanya vokal permintaan pergantian hakim MK oleh anggota DPR PDIP di Komisi III. Amat mungkin publik khawatir, Hakim MK tidak punya nyali dalam memutuskan.

Apa yang semestinya dilakukan oleh hakim MK jika seperti itu, baiknya hakim MK membuat keputusan bernuansa politik saja, seperti dalam putusan Presidential Threshold, seluruh gugatan dengan alasan apapun digugurkan oleh MK dengan dalih itu adalah keputusan terbuka yang dibuat oleh DPR dan Presiden dalam membuat Undang-undang.

“Keputusan MK terkait presidential threshold itu kuat dugaan ada intervensi tak tampak di permukaan, tetapi hakim MK masih bisa menjaga martabat institusi MK dengan membuat keputusan bernuansa politik,” ulasnya.

Yusril dari PBB sebagai pihak terkait ingin menggunakan dalih bahwa ia merasa punya legal standing karena PBB tidak turut memproses undang-undang itu. Hakim MK bisa berdalih hal yang sama keputusan itu. Hakim MK dalam uji konstitusionalitas bisa membuat pernyataan, sistem proporsional adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan proporsional tertutup atau terbuka merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang.

Saat ini memang sudah semestinya MK memutuskan proses ini dengan lebih cepat, sebab amat memengaruhi agenda tahapan pemilu ke depannya.

“MK perlu diawasi jangan sampai ada intervensi kepada hakim-hakim MK yang malah menyebabkan kekacauan penyelenggaraan proses pemilu,” tegas Efriza.

Memungkinkan jika keputusan MK menerima gugatan itu, lalu memutuskan sistem proporsional tertutup, akan menyebabkan perdebatan di parlemen.

“Amat memungkinkan akan proses ini dalam menyikapi keputusan MK malah akan dibawa kepada agenda revisi undang-undang pemilu, jika seperti ini, potensi deadlock dapat terjadi, ujungnya adalah dapat terjadi penundaan pemilu,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, memang masyarakat sipil yang perlu menjaga intervensi atas penyelenggaraan pemilu 2024, Pemerintah saat ini bandulnya tidak dapat berperilaku netral, bahkan pemerintah punya kepentingan besar dalam pemilu sebab amat terkait dengan keberlanjutan proyek strategis nasional.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Demokrat: Banyak Pihak Cemas Anies Jadi Presiden Karena Melawan Oligarki

Next Post

Mantan Wamenlu Minta Jokowi Tolak Uang Proyek IKN Dari Rusia

Rupol

Next Post
Mantan Wamenlu Minta Jokowi Tolak Uang Proyek IKN Dari Rusia

Mantan Wamenlu Minta Jokowi Tolak Uang Proyek IKN Dari Rusia

Recommended

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

8 jam ago
Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

3 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election