• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Gratifikasi Rp 32 Miliar

by Rupol
in Kilas Update
440 8
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang KPK sejak tahun 2018.

Izin Azhar resmi ditahan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di Banda Aceh. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 19.43 WIB dan mengenakan seragam tahanan KPK dengan tangan diborgol.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

Izil Azhar lalu masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Hampir satu jam diperiksa, Izil lalu ke luar ruang pemeriksaan pada pukul 20.54 WIB.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

Izil diduga ikut menerima aliran gratifikasi senilai Rp 32 miliar bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang sebelumnya telah menjalani vonis.

“Penahanan terhadap Izil terhitung mulai tanggal 25 Januari-13 Februari 2023. Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta. “(Penyidik) Sekaligus akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Izil Azhar),” ujar Johanis.

Kasus ini bermula ketika mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.

Izil merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian di kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.

Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Kemudian pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang.

Mantan Panglima GAM itu diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korporasi, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Mantan Panglima GAM
Previous Post

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Next Post

Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Rupol

Next Post
Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

1 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

2 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif

Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive