• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Kerap Terjadi, PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye

by Rupol
in RuangPemilu
443 4
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan

RUANGPOLITIK.COM — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada 7 modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang biasa dilakukan kontestan pemilu.

“Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Modus-modus ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Diketahui, PKPU 34 menyatakan, capres-cawapres hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan. Ketentuan sama berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD.

Sedangkan calon anggota DPD hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 750 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan. Semua dana kampanye yang diterima capres-cawapres, caleg, dan calon anggota DPD itu harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Modus kedua adalah menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati RKDK. Transaksi via rekening pribadi ini dilakukan agar dana yang diterima bisa melebihi batas maksimal.

Ketiga, penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu. Dengan begitu, profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.

Keempat, modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. “Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.

Kelima, modus memanfaatkan koperasi untuk menghimpun dana kampanye memindahkan dana kampanye. Keenam, modus menggunakan petugas partai atau pihak ketiga di luar tim pemenangan sebagai pengelola dana, sehingga dananya tak tercatat sebagai sumbangan.

Ketujuh, modus penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. “Modus yang digunakan berupa Cash to Cash maupun Cash to Account,” kata Maimirza.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan berupaya mencegah aliran dana ilegal masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye. Pihaknya juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan lewat peserta pemilu.

Upaya pencegahan kejahatan keuangan itu, kata Idham, dilakukan dengan cara bekerja sama dengan PPATK. KPU dan PPATK saling bertukar informasi terkait dana kampanye peserta pemilu. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Kerap TerjadiPPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye
Previous Post

Koalisi PKB-Gerindra Akan Resmikan Sekber Pada 23 Januari

Next Post

Antisipasi Ancaman, Presiden Minta Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen

Rupol

Next Post
Antisipasi Ancaman, Presiden Minta Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen

Antisipasi Ancaman, Presiden Minta Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen

Recommended

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

2 jam ago
Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

6 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive