• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Uang Nasabah Prioritas hingga Rp8,5 Miliar Bobol

by Ruang Politik
in Kilas Update
423 32
0
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hal itu terungkap saat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang Rakyat Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April–Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Rabu, 18 Januari 2023

RUANGPOLITIK.COM —Seorang karyawan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diamankan pihak berwajib karena membobol uang milik nasabah prioritas.

Jumlah uang yang dibobol karyawan bank cabang Tangerang, Banten, itu bahkan mencapai Rp8,5 miliar.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. Berdasarkan hasil ekspose pada Rabu, 18 Januari 2023, telah ditetapkan satu orang Tersangka NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Hal itu terungkap saat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang Rakyat Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April–Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Bahwa tersangka NK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013–2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dilihat RuPol pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A,” ujar Ricky Tommy Hasiholan menambahkan.

Dia kemudian merinci berbagai transaksi debet yang dilakukan NK terhadap dana milik nasabah prioritas di bank Himbara tempatnya bertugas tersebut. Ricky Tommy Hasiholan menuturkan transaksi bernilai miliaran rupiah itu dilakukan dalam beberapa tahap.

“Sebanyak 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar R6,69 miliar,” ucap Ricky Tommy Hasiholan.

“Sebanyak 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1,8 miliar dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” tuturnya.

“Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Bank Himbara sekira Rp8,5 miliar,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, NK pun diduga melanggar sejumlah pasal, yakni:

1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa pada hari ini (18 Januari 2023), tersangka NK untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari–6 Februari 2023,” ucap Ricky Tommy Hasiholan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun mengharapkan agar Tim Penyidik bekerja secara profesional dan cepat serta agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bobol UangPolisiUag Nasabah
Previous Post

Gaya dan Manfaat Renang Bagi Pertumbuhan Anak 

Next Post

Viral! Gunakan Pelat RFS Acungkan Pistol Aksi ‘Koboi Jalanan’ Kembali Terjadi di Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Aksi koboi viral yang diduga dilakukan pengemudi mobil pelat RFS di media sosial pada Jumat, 20 Januari 2023. /Tangkapan Layar Twitter @Kenzo39526996

Viral! Gunakan Pelat RFS Acungkan Pistol Aksi 'Koboi Jalanan' Kembali Terjadi di Jakarta

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive