• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

by Ruang Politik
in Kilas Update
442 28
0
Terpidana Sambo/Ist

Terpidana Sambo/Ist

503
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan

RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa membeberkan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

Zulmaeta Menilai Pidato Presiden Prabowo Sebagai Pijakan Bagi Pemko Payakumbuh

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar jaksa.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Adapun terkait hal yang meringankan, jaksa menyebut tidak ada sama sekali. Semua perbuatan yang dilakukan Sambo memberatkan. “Hal meringankan, tidak ada hal meringankan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucapnya.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUPN Jakselsidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Demokrat Khawatir Ada Intervensi Pasca Pertemuan Paloh-Luhut di London

Next Post

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hanya Bergeming 

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Ferdy Sambo/Ist

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hanya Bergeming 

Recommended

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

2 jam ago
Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

2 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive