Selain itu, ia juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah skira Rp10 miliar
RUANGPOLITIK.COM —Eks Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kondisi Lukas Enembe saat ini sudah membaik sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
“Betul, hari ini (12 Januari 2023), informasi yang kami peroleh, tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” katanya dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Ali mengatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dikatakannya, KPK akan memenuhi seluruh prosedur hukumnya. Namun demikian, hak tersangka Lukas Enembe juga akan dipenuhi.
“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Diketahui, Lukas Enembe saat ini telah resmi ditahan KPK selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya.
Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari tersangka Rijatono Lakka yang saat ini telah ditahan KPK.
Selain itu, ia juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah skira Rp10 miliar.
Namun, terkait dengan kondisi kesehatan, Lukas Enembe terlebih dahulu dibantarkan untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE (Lukas Enembe), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan bahwa Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jaya Pura, Papua.
Firli mengatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan.
Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe juga dianggap tidak kooperatif.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)