RUANGPOLITIK.COM — Sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.
“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Kamis (17/11/2022).
Sebab, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan saat ini proses persidangan masih berjalan.
“Selasa besok, baru sidang ketiga,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).
Terkait berapa lama MK akan memberikan putusan gugatan judicial review (JR), Fajar mengatakan hal ini tergantung pada dinamika yang terjadi di persidangan. Ia meminta agar semua menunggu dan mengikuti proses tersebut.
“Berapa lama lagi sampe putusan? Tergantung dinamika persidangan, kita ikuti saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Fajar mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.
“MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” kata Fajar (4/1)
“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)