• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Gelar Aksi di PN Jaksel, Massa: Hukum Mati Ferdy Sambo Cs!

by Ruang Politik
in Kilas Update
435 14
0
Aksi massa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023)/Ist

Aksi massa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023)/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mereka juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam menangani perkara yang telah merenggut nyawa salah satu perwira kepolisian Republik Indonesia, Yoshua Hutabarat.

RUANGPOLITIK.COM—Para demonstran menyuarakan tuntutan agar Majelis Hakim dapat menghukum Ferdy Sambo dan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan sanksi seberat-beratnya.

Mereka juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam menangani perkara yang telah merenggut nyawa salah satu perwira kepolisian Republik Indonesia, Yoshua Hutabarat.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Dari foto yang beredar, tampak sejumlah orang membentangkan spanduk dengan tulisan bertinta merah seraya mudah dibaca oleh pihak terkait dan orang-orang yang melintas.

“Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo Cs seperti drama yang penuh drama dan kebohongan,” tulis spanduk unjuk rasa yang dibawa pendemo di depan PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 siang sekitar pukul 13.11 WIB.

Selain itu, para pengunjuk rasa meminta agar JPU memberi tuntutan pada Ferdy Sambo CS berupa sanksi maksimal hukuman mati.

“JPU TUNTUT HUKUMAN MATI FERDY SAMBO CS!!!,” katanya.

Mereka berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat menimbang dan memutus dengan bijak terkait vonis yang akan diberi pada Ferdy Sambo Cs.

“Bapak ibu saudara-saudara sekalian kehadiran kita di sini, kehadiran kita siang hari ini tentu tidak lain tidak bukan mendukung bapak-bapak jaksa agar memang betul-betul yang salah itu harus dihukum,” kata salah seorang orator.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Namun dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo yang tak lain adalah ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim mengatakan mantan Kadiv Provam itu tidak memenuhi Pasal 340.

Hal ini karena pada saat kejadian, yang berkaitan dinilai tidak mungkin dalam keadaan tenang.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujarnya.

Sementara menurut Pasal 340, seseorang dikatakan melakukan pembunuhan berencana jika saat peristiwa keadaan psikologinya sedang tenang.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” kata Said.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Dua Orang Pejalan Kaki Dilempar Bom Molotov, 1 Orang Tewas

Next Post

PPP Luncurkan Logo, Kembali ke yang Asli

Ruang Politik

Next Post
PPP Luncurkan Logo, Kembali ke yang Asli

PPP Luncurkan Logo, Kembali ke yang Asli

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

18 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive