Dasco mengatakan tidak hanya di jaman Jokowi presiden bisa mengeluarkan Perppu. Menurut dia di pemerintahan sebelumnya juga Presidennya ada yang mengeluarkan Perppu karena alasan tertentu
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden Jokowi hanya karena mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Menurut Dasco ada aturan yang membolehkan Jokowi mengeluarkan Perppu.
“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden karena presiden mengeluarkan perppu,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (5/12/2023).
Dasco mengatakan tidak hanya di jaman Jokowi presiden bisa mengeluarkan Perppu. Menurut dia di pemerintahan sebelumnya juga Presidennya ada yang mengeluarkan Perppu karena alasan tertentu.
Kata dia, DPR tentu akan mengkaji substansi dari Perppu Cipta Kerja. Namun untuk saat ini tidak bisa dilakukan karena masih dalam masa reses.
Dia pun memastikan pekan depan DPR akan mengkaji substansi Perppu Cipta Kerja.
Adapun terkait penolakan dari sejumlah kalangan buruh, menurutnya itu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat baik melalui unjuk rasa selagi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurut dia, masyarakat juga bisa menyampaikan pendapatnya terkait dengan substansi Perppu Cipta Kerja kepada DPR RI.
“Saya pikir hak menyatakan pendapat juga dijamin undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI mengusulkan supaya DPR RI menyikapi terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan serius bahkan bisa mengambil upaya pemakzulan terhadap Jokowi.
Namun, dia ragu DPR bisa mengambil langkah pemakzulan terhadap Jokowi. Pasalnya dia mengklaim bahwa hanya DPD yang sampai saat ini masih bersih dari praktik politik transaksional.
“Persoalannya, DPD sendiri sampai sekarang tetap sengaja dimandulkan. Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha–yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” tuturnya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)