• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aung San Suu Kyi Harus Jalani Hukuman Penjara 33 Tahun Pasca Genosida Rohingya

by Rupol
in Kilas Update
431 18
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi bak menjalani karmanya setelah membiarkan tentaranya melakukan Genosida terhadap etnis Rohingya. Pembersihan etnis di Myanmar telah terjadi puluhan tahun silam, sejak 1978 silam.

Namun aksi pembersihan etnis itu terus berlangsung sejak kepemimpinan Aung San Suu Kyi dan hingga saat ini.

RelatedPosts

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri

Di Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir tahun 2019 lalu, sebelum Aung San Suu Kyi dikudeta oleh militernya, Aung menutupi kekejian militer dan terkesan menutup mata.

Kini, Aung San Suu Kyi mendapat nasib serupa. Ia dikudeta dan ditangkap oleh militernya sendiri.

Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer Myanmar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022).

Pada sidang terbaru, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima tuduhan korupsi terkait dengan perekrutan, pembelian, dan pemeliharaan sebuah helikopter yang telah menyebabkan kerugian negara.

“Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Dengan vonis terbaru, Aung San Suu Kyi berarti kini harus menjalani hukuman penjara 33 tahun. Sejak dikudeta pada 2021, perempuan 77 tahun itu diketahui telah dihukum atas sejumlah dakwaan mulai dari korupsi, kepemilikan walkie-talkie secara illegal, hingga melanggar pembatasan Covid-19.

AFP melaporkan, awak media dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Sumber itu membeberkan, Aung San Suu Kyi berencana mengajukan banding atas putusan terbaru terhadapnya. Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali dan bergantung pada pengacara untuk menyampaikan pesan ke dunia.

Sementara itu, pada pekan lalu Dewan Keamanan PBB telah meminta junta militer Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta.

Itu adalah momen persatuan relatif oleh dewan setelah anggota tetap dan sekutu dekat junta China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto setelah amandemen kata-kata.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Politisi Golkar Kritik Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Sebut Kemunduran Demokrasi

Next Post

Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Rupol

Next Post
Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Recommended

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

51 menit ago
Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

11 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

1 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

1 hari ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive