Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aung San Suu Kyi Harus Jalani Hukuman Penjara 33 Tahun Pasca Genosida Rohingya

by Rupol
in Kilas Update
431 17
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi bak menjalani karmanya setelah membiarkan tentaranya melakukan Genosida terhadap etnis Rohingya. Pembersihan etnis di Myanmar telah terjadi puluhan tahun silam, sejak 1978 silam.

Namun aksi pembersihan etnis itu terus berlangsung sejak kepemimpinan Aung San Suu Kyi dan hingga saat ini.

RelatedPosts

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Pemko Payakumbuh Tepis Tudingan Adanya Praktik “kongkalikong” atau Intervensi dari Pimpinan Daerah Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Di Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir tahun 2019 lalu, sebelum Aung San Suu Kyi dikudeta oleh militernya, Aung menutupi kekejian militer dan terkesan menutup mata.

Kini, Aung San Suu Kyi mendapat nasib serupa. Ia dikudeta dan ditangkap oleh militernya sendiri.

Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer Myanmar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022).

Pada sidang terbaru, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima tuduhan korupsi terkait dengan perekrutan, pembelian, dan pemeliharaan sebuah helikopter yang telah menyebabkan kerugian negara.

“Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Dengan vonis terbaru, Aung San Suu Kyi berarti kini harus menjalani hukuman penjara 33 tahun. Sejak dikudeta pada 2021, perempuan 77 tahun itu diketahui telah dihukum atas sejumlah dakwaan mulai dari korupsi, kepemilikan walkie-talkie secara illegal, hingga melanggar pembatasan Covid-19.

AFP melaporkan, awak media dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Sumber itu membeberkan, Aung San Suu Kyi berencana mengajukan banding atas putusan terbaru terhadapnya. Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali dan bergantung pada pengacara untuk menyampaikan pesan ke dunia.

Sementara itu, pada pekan lalu Dewan Keamanan PBB telah meminta junta militer Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta.

Itu adalah momen persatuan relatif oleh dewan setelah anggota tetap dan sekutu dekat junta China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto setelah amandemen kata-kata.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Politisi Golkar Kritik Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Sebut Kemunduran Demokrasi

Next Post

Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Rupol

Next Post
Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh, Sebelumnya Hanyut di Laut Andaman

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

23 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

1 hari ago

Trending

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

7 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election