Menetapkan partai ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024
RUANGPOLITIK.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ays’ari dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI Jakarta, secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan partai ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Hasyim saat membacakan surat keputusan yang telah disetujui dan ditandatangani seluruh komisioner KPU RI, Jumat (30/12/2022).
Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai.
Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.
“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” jelas Hasyim.
Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomer urut partai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024,” jelas Hasyim.
Hasyim memastikan, keputusan dibacakan mulai berlaku hari ini usai surat ketetapan rampung dibacakan.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)