RUANGPOLITIK.COM — Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video ‘Polisi Pengabdi Mafia’.
“Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang,” kata koordinator Gerah, Julian, Jumat (23/12).
Tak hanya itu, Gerah menilai ucapan Kamaruddin menciderai institusi kepolisian dengan tuduhan yang tak beralasan.
“Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait ‘polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia’,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal ‘polisi mengabdi ke mafia’. Habiburokhman mendukung Polri bersikap tegas di kasus ini.
“Polri harus menindaklanjuti laporan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Sesuai dengan azas hukum yang berlaku universal, siapa yang menuduh dialah yang wajib membuktikan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (25/12).
Habiburokhman menyoroti pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dipermasalahkan. Habiburokhman menilai Kamaruddin harus bisa membuktikan ucapannya.
“Kalau benar Kamarudin bilang polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia, maka dialah yang wajib membuktikannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menganggap pernyataan Kamaruddin merupakan bentuk generalisasi yang tak tepat. Dia menyebut narasi itu dapat menjatuhkan moral anggota Polri jika dibiarkan.
“Pernyataan Kamarudin itu adalah bentuk generalisasi yang tidak tepat. Fenomena oknum yang melakukan penyimpangan adalah hal yang terjadi di semua lembaga negara, tetapi kalau digeneralisir bisa menyebabkan fitnah kepada sebagian besar anggota Polri yang kerja keras melayani masyarakat,” katanya.
“Jika dibiarkan, fitnah tersebut akan menjatuhkan moral anggota Polri dan dampaknya kuakitas pelayanan kepada publik akan menurun,” imbuh dia.
Sementara itu, Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.
“Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara,” tegasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)