Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu
RUANGPOLITIK.COM — Partai Ummat masih berpeluang lolos ke Pemilu 2024 jika memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 berdasarkan kesepakatan mediasi dengan KPU terkait gugatan partai politik (parpol) pemilu. Berikut isi lengkap hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU.
Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono menyampaikan hasil mediasi keduanya menemui titik temu.
“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Totok.
Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
– Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
– Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol. Jadwal awal Rabu, 21 Desember 2022 dan diakhiri Jumat, 23 Desember 2022
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat, 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu, 24 Desember 2022
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan di akhir Rabu, 28 Desember 2022
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu, 28 Desember 2022
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022
10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)