RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 parpol untuk ikut kontestasi dalam Pemilu 2024. Dan terkait hal ini Bawaslu mengimbau agar para elit parpol untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan KPU dan tidak melakukan pelanggaran jadwal kampanye.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tak melakukan kampanye dini.
“Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye,” ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).
Terkait hal ini, PKB merespons imbauan Bawaslu RI terkait kampanye dini. Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid bicara makna luas kampanye.
Jazilul berpandangan selama belum ada penetapan calon untuk pilpres dan pileg maka tak bisa dikatakan kampanye. Kegiatan di luar jadwal kampanye menurutnya hanya sebatas sosialisasi.
“Itu cuma sosialisasi harapan saja,” katanya.
“Kami setuju parpol akan kampanye pada masa kampanye. Kalau hari ini parpol memberikan informasi, sosialisasi, mengumumkan aktifitas dan programnya atau mengumpulkan konstituen, saat ini namanya pendidikan politik. Pendidikan politik itu tugas utama kader dan partai politik,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (16/12).
Dengan begitu, kata Jazilul, kader parpol akan selalu melakukan kampanye. Termasuk melakukan tugasnya sebagai kader parpol.
“Jadi kami selaku kader parpol akan selalu berkampanye dalam arti melakukan tugas pendidikan politik untuk memberikan info sekaligus menyerap aspirasi,” imbuhnya.
Jazilul lantas berharap agar Bawaslu fokus saja bekerja melakukan pengawasan. Sehingga pemilu berjalan sesuai harapan.
“Harapan saya, Bawaslu fokus bekerja agar pemilu tertib, jujur, damai, dan tepat waktu,” katanya.
Jazilul lantas mempertanyakan kenapa Bawaslu tidak menegur kader parpol yang mewacanakan penundaan pemilu. Dia meminta bawaslu menyelidiki hal itu.
“Bawaslu kok tidak menegur kalau ada kader parpol yang mewacanakan penundaan Pemilu, padahal UU sudah memutuskan 14 Pebruari 2024. Apa itu bukan termasuk kampanye? Coba selidiki, Itu kan kampanye penundaan pemilu,” lanjut dia.
“Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” sambungnya.
Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” katanya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)