• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Update Kasus Pemerkosaan oleh Perwira Paspampres, Anggota Kostrad Ikut Ditahan

by Ruang Politik
in Kilas Update
468 10
0
Ilustrasi asusila Ilustrasi Traficking/Repro

Ilustrasi Traficking/Repro

511
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atas dasar itulah, Andika Perkasa menuturkan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Kostrad yang dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh seorang perwira Paspamres kini dilaporkan ikut ditahan.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

Satlantas Polres Payakumbuh Himbau Para Pemudik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 Agar Mengutamakan Keselamatan

Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan Perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut besar kemungkinan bukan pemerkosaan, melainkan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kedua pihak yang terlibat tersebut saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang jelas Kedua pihak, baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan,” ujar Andika Perkasa.

“karena apa? karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, pemerkosaan,” katanya.

“Jadi kalau bener ini bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua,” ucapnya menambahkan.

Atas dasar itulah, Andika Perkasa menuturkan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban.

TNI pun mengubah pasal yang dikenakan terhadap pelaku menjadi Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

“Mereka berdua adalah pelaku, dan yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP, asusila,” ujar Andika Perkasa.

“Jadi proses pemeriksaan masih berlangsung, kedua individu satu adalah terduga pelaku pemerkosaan tetapi ternyata ada kemungkinan dan kemungkinan itu cukup besar, ini bukan pemerkosaan, tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya memang sangat fatal,” tuturnya.

“Jadi selain hukuman pidananya Sesuai dengan pasal 281 KUHP, juga peraturan yang mengatakan bahwa mereka-mereka yang berbuat asusila di internal dengan kalangan internal, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pria berinisial Mayor Infanteri BF tersebut diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali.

Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.

Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.

Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres,” ujar Andika Perkasa.

“Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” imbuhnya.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,” tuturnya.

“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkas Andika Perkasa kepada awak media, Jumat (2/12/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasuis AsusilaKostradOknum TNIPaspampresRuang Politik
Previous Post

Waspada Covid-19 XBB, PPKM Level 1 Berlaku saat Libur Akhir Tahun

Next Post

Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: ‘Hajar Chad!’ atau ‘Woy Tembak’ Sama Saja Konteksnya

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya/Repro

Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah  (TKD)

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

2 hari ago
kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

1 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive