Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
RUANGPOLITIK.COM — Rapat istimewa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin diwarnai aksi protes keras dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP.
Protes keras fraksi PKS justru tak digubris pimpinan rapat, bahkan PKS sendiri tak diberi kesempatan untuk bicara, hal ini yang bikin perwakilan PKS, Iskan Qolba Lubis memilih walk out dari ruang rapat sebelum RKUHP diketok palu.
Adapun pasal-pasal yang bikin kesal sampai walk out itu adalah pasal yang mengatur larangan penghinaan presiden, penghinaan pemerintah atau lembaga negara, serta melarang keras penyebaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Pasal larangan menghina presiden dituliskan di Pasal 218 KUHP. Siapa saja yang melanggar pasal tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi maksimal hingga tiga tahun.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP dikutip Populis.id Rabu (7/12/2022).
Sementara itu, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara ditulis di Pasal 240 KUHP. Berdasarkan draft terbaru, masyarakat yang menghina pemerintah atau lembaga negara bisa dipenjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal ini berbentuk delik aduan, sehingga hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa terhina saja. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Soal LGBT, Fraksi PKS DPR ngotot memasukkan aturan tersebut karena penyebaran perilaku menyimpang itu sudah mengkhawatirkan. Menurut Iskan, jika kecenderungan LGBT itu disimpan di ruang privat masing-masing personal, maka hal itu tidak masalah, asalkan tidak disebarkan.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)