RUANGPOLITIK.COM — Revisi tentang UU nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Prolegnas Prioritas 2023 diajukan pemerintah kepada DPR agar disetujui. Saat ini hanya fraksi PKS dan Demokrat yang menolak usulan tersebut. Penyampaian usulan itu dilakukan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dan Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (23/11).
Yasonna mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna dalam rapat.
Yasonna melanjutkan, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Dia mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Dia melanjutkan, Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.
“Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Lalu ada suara muncul dari mikrofon. Suara yang menginterupsi Supratman itu adalah suara anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.
“Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” kata suara tersebut.
Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat. Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.
“Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU,” ujar Supratman.
Editor: Ivo Yasmiati