• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Presiden Partai Buruh: Terima Kasih ke Jokowi soal UMP

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 4
0
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist.

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen

RUANGPOLITIK.COM —Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023.

Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

RelatedPosts

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” tukas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11/2022).

Ia berkata, Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi pemerintah baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).

Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar Permenaker baru jangan hanya berlaku di 2023 saja.

Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Penetapan UMP 2023.Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.

Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut seperti dikutip dari beleid, Sabtu (19/11/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Partai BuruhPresiden JokowiRuang PolitikUpah Mimumum 2023
Previous Post

Polri Bungkam Soal Ismail Bolong, Ini Kata Pengamat…

Next Post

Berpeluang Menang Lagi, Ini Presiden Terlama di Dunia

Ruang Politik

Next Post
Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang/Ist

Berpeluang Menang Lagi, Ini Presiden Terlama di Dunia

Recommended

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

1 hari ago
Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

6 hari ago

Popular

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive