• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kompolnas Desak Polisi yang Dilaporkan Selingkuh dan KDRT Dipidana

by Rupol
in Nasional
448 4
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Bripka HK di sanksi dan dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

“Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” ungkapnya dilansir dari PMJ News, Minggu (13/11/2022).

Baca juga:

heboh-setoran-tambang-ismail-bolong-kpk-persilahkan-masyarakat-laporkan/

Menurut Poengky, Kompolnas sangat menyesalkan kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT.

Menurut dia perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan,” ucapnya.

Lebih jauh, Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi.

Menurut dia, seharusnya Bripka HK taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Karena itu, kata dia untuk memberikan efek jera sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum.

“Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.(FSL)

Editor: Syafri Ario

(Rupol) 

Tags: Kompolnas Desak Polisi yang Dilaporkan Selingkuh dan KDRT Dipidana
Previous Post

KKB Papua Serang TNI, Satu Prajurit Kena Luka Tembak

Next Post

Surya Paloh: NasDem Usung Anies Capres, Bukan Berarti Berpisah dengan Jokowi

Rupol

Next Post
PDIP: Anies Belum Tentu Diusung NasDem

Surya Paloh: NasDem Usung Anies Capres, Bukan Berarti Berpisah dengan Jokowi

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

1 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive