• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aturan Baru SIM Gunakan Sistem Poin

by Ruang Politik
in Kilas Update
430 28
0
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM

RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada November 2022.

SIM yang jadi dokumen wajib pengguna lalu lintas baik itu mobil ataupun motor, kini menggunakan sistem akumulasi poin.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

Zulmaeta Menilai Pidato Presiden Prabowo Sebagai Pijakan Bagi Pemko Payakumbuh

Akumulasi poin tersebut akan menjadi tolak ukur pihak polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran dalam poinnya, SIM yang dimiliki pengguna lalu lintas bisa saja dicabut.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam aturan dijelaskan mengenai sistem poin yang diberikan pada pengendara hingga pemberian sanksi maksimal berupa pencabutan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan sebenarnya sudah berlaku.

Tetapi kini masih bakal dalam tahap sosialisasi yang dilakukan kepolisian.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” tukas Arief.

“Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan,” tuturnya.

Tapi soal masa berlaku aturan SIM menggunakan sistem poin tersebut, polisi menegaskan sudah diberlakukan.

“Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” tuturnya dikutip RuPol dari NTMC Polri pada Senin (7/11/2022).

Perlu diketahui bahwa pada Perpol, ada pembagian mengenai poin pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan.

Pencabutan SIM akan dilakukan jika si pengguna lalu lintas sudah melakukan kesalahan paling tinggi.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” kata Arief.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tandasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriMabes PolriRuang PolitikSIM
Previous Post

Hari Ini, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bertemu di Ruang Sidang

Next Post

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Recommended

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

Walikota Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka

7 jam ago
Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

Walikota Payakumbuh Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

7 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive