Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aturan Baru SIM Gunakan Sistem Poin

by Ruang Politik
in Kilas Update
428 27
0
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM

RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada November 2022.

SIM yang jadi dokumen wajib pengguna lalu lintas baik itu mobil ataupun motor, kini menggunakan sistem akumulasi poin.

RelatedPosts

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Akumulasi poin tersebut akan menjadi tolak ukur pihak polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran dalam poinnya, SIM yang dimiliki pengguna lalu lintas bisa saja dicabut.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam aturan dijelaskan mengenai sistem poin yang diberikan pada pengendara hingga pemberian sanksi maksimal berupa pencabutan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan sebenarnya sudah berlaku.

Tetapi kini masih bakal dalam tahap sosialisasi yang dilakukan kepolisian.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” tukas Arief.

“Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan,” tuturnya.

Tapi soal masa berlaku aturan SIM menggunakan sistem poin tersebut, polisi menegaskan sudah diberlakukan.

“Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” tuturnya dikutip RuPol dari NTMC Polri pada Senin (7/11/2022).

Perlu diketahui bahwa pada Perpol, ada pembagian mengenai poin pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan.

Pencabutan SIM akan dilakukan jika si pengguna lalu lintas sudah melakukan kesalahan paling tinggi.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” kata Arief.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tandasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriMabes PolriRuang PolitikSIM
Previous Post

Hari Ini, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bertemu di Ruang Sidang

Next Post

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Recommended

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

5 jam ago
Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

22 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election