Sebelumnya Kamaruddin mengatakan ia mendapat informasi bahwa mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri itu diduga terlibat judi online
RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah terlibat judi online dan narkoba seperti dituduhkan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
“Saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini (pembunuhan) tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Satuan Tugas Khusus tidak terlibat narkoba atau judi online, justru saya memberantas,” tukas Ferdy Sambo saat menyampaikan keberatan atas keterangan Kamaruddin.
Ia juga membantah tuduhan bahwa penyidik berpihak padanya. Menurutnya, ia tidak akan duduk di kursi terdakwa persidangan, jika penyidik berpihak padanya.
“Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” tandasnya.
Sebelumnya Kamaruddin mengatakan ia mendapat informasi bahwa mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri itu diduga terlibat judi online. Ia mengatakan narasumber itu enggan membongkar identitas karena masih aktif di instansi mereka.
“Ada lagi informasi bahwa mereka ini ada judi online, itu pesan yang masuk ke kami. Tetapi orang yang beri informasi itu tidak mau namanya dibongkar karena masih aktif di instansi mereka,” terang Kamaruddin.
Selain menduduki jabatan strategis Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga memimpin Satuan Tugas Khusus Merah Putih atau Satgassus Merah Putih. Satgassus Merah Putih adalah tim khusus yang dibentuk ketika Tito Karnavian masih menjabat Kapolri pada akhir 2016 lalu. Satgassus merupakan tim nonstuktural di institusi Polri.
Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgasus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)