• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Melarang Kampanye Diluar Jadwal dan Mengarah Perpecahan

by Rupol
in Nasional
444 4
0
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Persiapan untuk menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024 mulai dimatangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membantu partai politik dalam pelaksanaan sosialisasi dan kampanye yang benar, dan diberikan pengawasan yang tepast. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (24/10).

“Silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah, kami akan membantu bapak, ibu, bagaimana melakukan sosialisasi yang benar, bagaimana kampanye yang baik, dan bagaimana kampanye yang tidak melanggar aturan,” ujar Rahmat Bagja.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Bawaslu siap membantu parpol dalam memberikan pelatihan pengawasan di tempat pemungutan suara atau TPS serta mengawasi rekapitulasi suara.

“Jika bapak, ibu, memerlukan pelatihan, kami akan memberikan pelatihan pengawasan TPS dan rekapitulasi dengan sepenuh hati,” ucap Bagja.

Kepada kepala daerah juga dihimbau agar tidak menyelewengkan jabatan untuk melakukan kampanye politik, termasuk pelarangan menggunakan sarana tempat ibadah untuk berkampanye. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegasnya.

Karena itu, Bawaslu kembali mengingatkan tidak boleh melakukan kampanye politik diluar jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” lanjut Bagja.

Dan Bawaslu juga menegaskan agar parpol tetap mengutamakan kesatuan bangsa dengan tidak berkampanye yang menjurus ke arah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye. Dia juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.

“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tegas Bagja.

Editor: Ivo Yasmiati

Tags: BawasluPartai PolitikPilpres 2024
Previous Post

Dasco Respons Baik Harapan Cak Imin Soal PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB

Next Post

Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Rupol

Next Post
Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Recommended

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

1 hari ago
Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

6 hari ago

Popular

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive