• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Melarang Kampanye Diluar Jadwal dan Mengarah Perpecahan

by Rupol
in Nasional
444 4
0
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Persiapan untuk menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024 mulai dimatangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membantu partai politik dalam pelaksanaan sosialisasi dan kampanye yang benar, dan diberikan pengawasan yang tepast. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (24/10).

“Silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah, kami akan membantu bapak, ibu, bagaimana melakukan sosialisasi yang benar, bagaimana kampanye yang baik, dan bagaimana kampanye yang tidak melanggar aturan,” ujar Rahmat Bagja.

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Bawaslu siap membantu parpol dalam memberikan pelatihan pengawasan di tempat pemungutan suara atau TPS serta mengawasi rekapitulasi suara.

“Jika bapak, ibu, memerlukan pelatihan, kami akan memberikan pelatihan pengawasan TPS dan rekapitulasi dengan sepenuh hati,” ucap Bagja.

Kepada kepala daerah juga dihimbau agar tidak menyelewengkan jabatan untuk melakukan kampanye politik, termasuk pelarangan menggunakan sarana tempat ibadah untuk berkampanye. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegasnya.

Karena itu, Bawaslu kembali mengingatkan tidak boleh melakukan kampanye politik diluar jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” lanjut Bagja.

Dan Bawaslu juga menegaskan agar parpol tetap mengutamakan kesatuan bangsa dengan tidak berkampanye yang menjurus ke arah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye. Dia juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.

“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tegas Bagja.

Editor: Ivo Yasmiati

Tags: BawasluPartai PolitikPilpres 2024
Previous Post

Dasco Respons Baik Harapan Cak Imin Soal PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB

Next Post

Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Rupol

Next Post
Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Langgar Disiplin Partai, Ganjar Dipanggil PDI-P Soal Capres

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

3 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

3 hari ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive