Terkait penembakan sebanyak tiga sampai empat kali yang dilakukan Richard Eliezer pada Yoshua, Ronny sekali lagi menekankan soal relasi kuasa antara Sambo dan kliennya
RUANGPOLITIK.COM –Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, ungkapkan alasan pihaknya hingga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan selama dua hari, yaitu pada 17-18 Oktober 2022.
Berbeda dari tersangka lain, seperti Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sama sekali tidak mengelak dakwaan atasnya.
Ketika diberikan kesempatan eksepsi di hadapan hakim, Ronny Talapessy dan tim memilih untuk tidak mengajukannya.
“Kami tidak mengelak (Bharada E) melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” tandasnya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dengan kata lain, pihaknya tak ajukan nota keberatan sebab kliennya terbukti menembak atas perintah dari Ferdy Sambo. Namun dia menjelaskan, dia telah mencatat beberapa hal.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian,” imbuhnya.
“Walau kami memiliki beberapa catatan terkait dakwaan, secara formil kami menilainya tidak ada hal substansial yang melanggar ketentuan hukum acara mengenai formalitas surat dakwaan. Keputusan ini juga sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana,” terangnya.
Terkait penembakan sebanyak tiga sampai empat kali yang dilakukan Richard Eliezer pada Yoshua, Ronny sekali lagi menekankan soal relasi kuasa antara Sambo dan kliennya.
“Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan saat ini Bharada E berada dalam keadaan sehat. Tak ada gangguan yang diderita, baik fisik maupun psikisnya.
Ronny meminta doa dan dukungan dari publik supaya Bharada E tetap dalam kondisi sehat seterusnya, hingga peradilan selesai.
Dia berharap kliennya itu dapat mengikuti persidangan sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Sebelumnya, saat bertolak dari ruang sidang, Selasa (18/10/2022), Bharada E sempat mengungkapkan penyesalan atas tewasnya Yoshua, serta ucapan bela sungkawa bagi keluarga.
Dengan suara bergetar, Bharada E juga memanjatkan doa bagi mendiang Yoshua, supaya almarhum diterima di sisi Tuhan.
“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ujarnya.
“Tuhan Yesus selalu memberikan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)