Putri Candrawathi menyarankan Ferdy Sambi untuk menggunakan sarung tangan sebelum menembak Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM –Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak terpuji.
JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah melimpahkan semua kesalahan kepada korban, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” tukas jaksa, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Menurut jaksa, Putri Candrawathi ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J,
Bahkan Putri Candrawathi menyarankan Ferdy Sambi untuk menggunakan sarung tangan sebelum menembak Brigadir J.
“Bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo,” urai jaksa.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo marah karena mengetahui Brigadir J telah melakukan tindakan tidak senonoh pada Putri Candrawathi.
Laporan tersebut didapat Ferdy Sambo dari mulut Putri Candrawathi sendiri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)