• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polisi Tetapkan Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Gedung Bareskrim Polri/Ist

Gedung Bareskrim Polri/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946

RUANGPOLITIK.COM –Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

RelatedPosts

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

“Adapun sebagai tersangka adalah yang pertama SNR dan kedua adalah BTM,” tukas Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).

Nurul menyampaikan Gus Nur dan Bambang Tri disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan ini pun berdasar pada LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim 29 September 2022.

“Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” papar Nurul.

Nurul menjelaskan saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa flashdisk hingga tangkapan layar.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screen shot video,” ujarnya.

Nurul belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus ini. “Jadi mereka tetap diperiksa kemudian status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan di-update mungkin besok,” jelasnya.

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

“Tentang peraturan hukum pidana penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” ulas Nurul.

Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono dulu sempat mencuat namanya ketika menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Namun buku itu dilarang terbit karena dianggap tidak memenuhi kaidah ilmu pengetahuan.

Pada 30 Desember 2016, Bambang ditangkap karena buku itu disebut berisi dugaan saja. Dia kemudian diadili dan divonis bersalah pada 29 Mei 2017. Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ijazah PalsuPolriRuang POolitik
Previous Post

Polri Terjunkan Tim Inafis Telusuri Stadion Kanjuruhan

Next Post

Proses Sidang Ferdy Sambo, Ini Perjalanan Berkasnya…

Ruang Politik

Next Post
Berkas Perkara Sambo Cs/Ist

Proses Sidang Ferdy Sambo, Ini Perjalanan Berkasnya...

Recommended

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive