Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPU: Bisa Tolak Pasangan Capres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol

RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu,” bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a.

RelatedPosts

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Kondisi ini mengharuskan ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan semata mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Artinya, kondisi ini memperbolehkan satu partai politik mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri jika memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sebaliknya, partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024KPUPilpres 2024
Previous Post

Kondisi Psikologis Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Membaik

Next Post

Pimpinan MPR: Pilkada 2024 Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto/Ist

Pimpinan MPR: Pilkada 2024 Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Recommended

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

2 jam ago
Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I  Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

17 jam ago

Trending

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

5 hari ago
Mantan Ketua DPRD Lampung Loncat ke Nasdem

Mantan Ketua DPRD Lampung Loncat ke Nasdem

4 tahun ago

Popular

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election