Kuasa hukum Putri Candrawathi itu menjelaskan, awalnya Ferdy Sambo tak memiliki niat untuk singgah di kediaman dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP penembakan Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM –Tersangka penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya membeberkan kronologi penembakan Brigadir J versinya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi itu menjelaskan, awalnya Ferdy Sambo tak memiliki niat untuk singgah di kediaman dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP penembakan Brigadir J.
Mulanya, Ferdy Sambo hendak melakukan olahraga badminton di kawasan Depok pada 8 Juli 2022, atau hari penembakan Brigadir J. Akan tetapi, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo melintasi Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“FS melihat lewat di depan Rumah Duren Tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya. Dia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke Rumah Duren Tiga,” tutur Febri Diansyah.
“Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J terhadap kejadian di Magelang,” katanya.
Dalam proses meminta klarifikasi tersebut, Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghajar Brigadir J dengan kata-kata “Hajar Chad.”
“Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah ‘Hajar Chad’ (Richard Eliezer),” tukas Febri Diansyah.
Akan tetapi, peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah terjadi tembak menembak.
Adapun skenario tembak menembak, dikatakan Febri Diansyah, bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E.
“Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” tandas Febri Diansyah kepada awak media.
Tersangka penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)