Sedangkan, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita akan menyusul diperiksa keesokan harinya, Rabu (12/10/2022)
RUANGPOLITIK.COM –Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap lima tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur hari ini, SelasA (11/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada enam tersangka.
Namun, hari ini yang menjalani pemeriksaan kasus tewasnya 131 orang suporter itu hanya lima tersangka.
Antara lain Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Sedangkan, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita akan menyusul diperiksa keesokan harinya, Rabu (12/10/2022).
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” ujar Dedi.
Sebelumnya, keenam orang tersebut telah diperiksa penyidik setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Soal tidak hadirnya Akhmad Hadian Lukita hari ini, Dedi enggan membeberkan alasannya. Tapi ia memastikan yang bersangkutan akan diperiksa besok.
“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10/2022) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” ungkap kepada awak media.
Dedi menngungkapkan saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan arahan utama Kapolri tentang pembuktian Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menjerat para tersangka.
“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” tukas Dedi.
Dalam perkara ini, penyidik pun telah memeriksa sedikitnya 31 personel Polri yang mana 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun mereka membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur suporter yang diduga melakukan perusakan di luar Stadion Kanjuruhan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)