RUANGPOLITIK.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung, yang melibatkan Tersangka Karomani dan tiga nama lainnya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan,bahwa saat ini penggeledahan itu berpusat di tiga universitas yang berlokasi di Luar Provinsi Lampung.
“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 s/d 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri,” ucap dia Senin (10/10/2022).
Sementara untuk 3 universitas itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dalam pelaksanaannya, tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tukasnya
Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri; dan Andi Desfiandi, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK, untuk AD terhitung mulai dari 21 Agustus sampai 9 September,” beber Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers.
Adapun kejadian itu pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
“Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila itu,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)