Sambo juga terjerat dalam kasus obstruction of justice. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dua berkas perkara Sambo itu akan disatukan
RUANGPOLITIK.COM –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan sidang perdana mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada pekan ketiga bulan ini. Meskipun demikian, mereka belum memasikan tanggal tepatnya persidangan tersebut.
“Minggu ketiga bulan Oktober,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi Senin (12/10/2022).
Ditanya mengenai tanggal pastinya, Djuyamto mengungkapkan pihaknya kini menunggu penetapan dari Majelis Hakim.
“Tanggal pastinya tentu menunggu penetapan dari majelis hakimnya,” kata Djuyamto.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo, terdapat 10 tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan nantinya. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi yang terjerat kasus pembunuhan dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice.
Sambo juga terjerat dalam kasus obstruction of justice. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dua berkas perkara Sambo itu akan disatukan.
PN Jakarta Selatan akan langsung menunjuk majelis hakim.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa mereka akan menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo cs pada sore hari ini.
“Nanti dari pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo. Sebelum jam 16.30 pihak Kejaksaan akan memberikan berkas tersebut kepada Pengadilan” tukas Wahyu.
Wahyu menyatakan pihaknya akan langsung menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
“Kalau hari ini jadi akan dilimpahkan, maka hari ini Pengadilan Negeri Jaksel akan langsung menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan menangani perkara ini” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief pun membenarkan hal ini. Dia menyatakan mereka akan melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J itu.
“Insya Allah kita akan melimpahkannya hari ini. Ada beberapa berkas perkara yang dilimpahkan, itu kita tunggu sampai hari ini ya” ulas Syarief pada kesempatan berbeda.
Syarief menyatakan surat dakwaan terhadap Sambo cs sudah siap dan tinggal untuk mengurus masalah administrasi saja. Syarief juga menyebutkan telah mempersiapkan 20 sampai dengan 30 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan berencana. Sementara Brigjen Hendra Kurniawan cs dijerat dengan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)