Listyo juga mengaku sudah mendapatkan laporan tentang hasil pemeriksaan kesehatan Putri. Kapolri menyebut, selama ini istri Ferdy Sambo tersebut dalam kondisi sehat
RUANGPOLITIK.COM –Setelah sekian lama bebas berkeliaran dengan status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan.
Penahanan Putri Candrawathi ini bahkan disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologis itu, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
“Hari ini Saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologi,” ujar Listyo, Jumat (30/9/2022).
Listyo juga mengaku sudah mendapatkan laporan tentang hasil pemeriksaan kesehatan Putri. Kapolri menyebut, selama ini istri Ferdy Sambo tersebut dalam kondisi sehat.
“Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ungkapnya.
Bareskrim Polri beralasan, langkah penahanan terhadap Putri itu dilakukan penyidik dalam rangka persiapan dan memberi kemudahan pada proses proses penyerahan berkas pemeriksaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sejak ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, banyak pihak memang menginginkan agar Putri Candrawathi segera ditahan sebagaimana tersangka lainnya. Polisi selama ini beralasan, Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Salah satunya karena masih memiliki anak yang masih kecil.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan suaminya. Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Putri dan juga Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati.
Di sisi lain, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs itu sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung dan akan disidang dalam waktu dekat.
Sigit menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak dikenakan penahanan.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)