Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022
RUANGPOLITIK.COM –Guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra yang akan dimulai bulan depan dari 3-16 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta menjaga kelancaran lalu lintas.
Kabar ini disampaikan langsung melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Kamis, 29 September 2022,
“Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” jelas TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi sasaran operasi Zebra yang akan digelar.
Setiap pelanggaran nantinya akan mendapatkan sanksi tersendiri sesuai dengan peraturan mana yang dilanggar oleh para pengendara saat berlalu lintas.
Sedangkan mengenai bentuk dari sanksi yang dimaksud, merupakan denda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.
Maka karena itu, sebelum terkena sanksi dari polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap lalu linta, disarankan selalu patuh dan memperbaiki perlengkapan standar baik kendaraan roda dua dan empat.
Terkhusus bagi pemilik kendaraan bermotor, yang suka melakukan pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm serta berboncengan agar dihentikan dari sekarang, karena akan masuk pada pelanggaran lalu lintas.
Lebih lengkapnya, berikut ini RuPol merangkum 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi pada agenda Operasi Zebra 2022 nanti, dikutip dari PMJ News, Silahkan disimak.
1. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 282 dan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Masuk dalam pasal 293 UU LLAJ, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Terdapat pada pasal 291, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp.750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini masuk dalam pasal 291 dan jika dilakukan akan dikenakan sanksi paling banyak Rp240 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengamanan
Khusus bagi kendaraan yang memiliki sabuk pengaman, jika melanggar maka akan masuk pada pasal 292 dan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebih Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Kalau masih belum memenuhi kriteria pengendara, sebaiknya jangan melakukan perjalanan karena masuk dalam pasal 281 dan bisa kena sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286, terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu 11
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Plat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas
Itulah sasaran pelanggaran lalu lintas dari polisi pada operasi zebra yang akan digelar bulan depan, mulai dari 13 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)