• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Ini Sasarannya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
431 5
0
Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022/Dok. PMJ

Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022/Dok. PMJ

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022

RUANGPOLITIK.COM –Guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra yang akan dimulai bulan depan dari 3-16 Oktober 2022.

Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta menjaga kelancaran lalu lintas.

RelatedPosts

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

DPRD Payakumbuh Kawal APBD Perubahan

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

Kabar ini disampaikan langsung melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Kamis, 29 September 2022,

“Mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” jelas TMC Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi sasaran operasi Zebra yang akan digelar.

Setiap pelanggaran nantinya akan mendapatkan sanksi tersendiri sesuai dengan peraturan mana yang dilanggar oleh para pengendara saat berlalu lintas.

Sedangkan mengenai bentuk dari sanksi yang dimaksud, merupakan denda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Maka karena itu, sebelum terkena sanksi dari polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap lalu linta, disarankan selalu patuh dan memperbaiki perlengkapan standar baik kendaraan roda dua dan empat.

Terkhusus bagi pemilik kendaraan bermotor, yang suka melakukan pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm serta berboncengan agar dihentikan dari sekarang, karena akan masuk pada pelanggaran lalu lintas.

Lebih lengkapnya, berikut ini RuPol merangkum 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi pada agenda Operasi Zebra 2022 nanti, dikutip dari PMJ News, Silahkan disimak.

1. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 282 dan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak      Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Masuk dalam pasal 293 UU LLAJ, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Terdapat pada pasal 291, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp.750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini masuk dalam pasal 291 dan jika dilakukan akan dikenakan sanksi paling banyak Rp240 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengamanan
Khusus bagi kendaraan yang memiliki sabuk pengaman, jika melanggar maka akan masuk pada pasal 292 dan     mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebih Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Kalau masih belum memenuhi kriteria pengendara, sebaiknya jangan melakukan perjalanan karena masuk             dalam pasal 281 dan bisa kena sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286, terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu 11

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Plat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas

Itulah sasaran pelanggaran lalu lintas dari polisi pada operasi zebra yang akan digelar bulan depan, mulai dari 13 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PoldRuang Politik
Previous Post

Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold 20 Persen Ditolak, MK Teguh pada Pendirian

Next Post

Kekasih Brigadir J Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Ruang Politik

Next Post
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya/Ist

Kekasih Brigadir J Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

2 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

3 hari ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive