Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ferdy Sambo Dipecat Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Lega…

by Ruang Politik
in Kilas Update
407 31
0
Irjen Pol. Sambo/Ist

Irjen Pol. Sambo/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri

RUANGPOLITIK.COM –Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya resmi dipecat Polri.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin (19/9/2022).

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua mengaku lega dengan keputusan ini.

Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.

“Sedikit melegakan,” kata Kamaruddin kepada awak media, Senin (19/9/2022).

“Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi,” ucapnya lagi.

Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo (FS). Dengan demikian FS tetap diberhentikan sebagai polisi.

Untuk diketahui, sidang banding Sambo dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Ada dua putusan banding yang keluar. Keduanya dipastikan final dan mengikat. Dengan kata lain, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari sanksi etik atas dirinya.

“(Putusan) satu, (Komisi Etik) menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Komjen Agung.

Agung menekankan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Putusan Banding menegaskan bahwa sanksi PTDH atas Sambo tetap laksana.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan terlebih dulu, untuk kemudian memutuskan langkah ke depan untuk kliennya.

“Terkait putusan banding tersebut (PTDH), nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata dia.

Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Sahroni: Publik Wajib Tahu Kekayaan Pejabat Negara

Next Post

Presiden Jokowi Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

3 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

5 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election