RUANGPOLITIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna Pengumunan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/9/2022) besok.
Wakil Ketua DPRD, Rani Maulani meminta Anies Baswedan hadir langsung dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentianya.
“Kalau itu beliau harusnya hadir, secara itu kami mau mengumumkan beliau, tapi dia tidak ada,” katanya, kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Meski demikian, kalaupun Anies Baswedan memilih untuk tidak hadir pada rapur tersebut, Rani mengatakan hak sang gubernur.
Berita Terkait:
Segera Akhiri Masa Jabatan, Demokrat DKI: Kinerja Anies Baik Meski Tak Sempurna
Wagub DKI Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan: Mohon Maaf Atas Kekurangan
Guyon Anies Baswedan Usai Diperiksa 11 Jam oleh KPK
Pilpres 2024, Anies Akan Berpeluang Menjadi Presiden Jika Ganjar Tak Jadi Maju
Rani menjelaskan, penyelenggaraan rapat paripurna itu digelar hanya untuk menjalankan prosedur yang telah diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab masa akhir jabatan kepala daerah harus diumumkan 30 hari sebelum masa tugasnya berakhir.
“Jadi pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir,” ucapnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
RuPol