RUANGPOLITIK.COM –Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Agus Nurpatria akan diumumkan hari ini, Rabu (7/9/2022).
Agus Nurpatria diduga melanggar etik profesi Polri dengan melakukan obstruction of justice atau penghambatan dalam penyidikan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Adapun, sidang etik berlangsung sampai dengan Rabu dini hari.
“Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria melanggar sejumlah pasal dalam keterlibatannya dengan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Berita Terkait:
Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Desmond: Ungkap Selebar-lebarnya!
Soal Kapolda Sokong Drama Ferdy Sambo, Begini Respons Polri…
Tersangka Ferdy Sambo Belum Ajukan Memori Banding Putusan PTDH
Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Agus Nurpatria adalah dengan merusak CCTV.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujarnya.
Masih kata Dedi, ia pun membeberkan sejumlah inisial saksi yang akan dihadirkan. Tentu keseluruhannya merupakan anggota institusi Polri.
“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” terangnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)