RUANGPOLITIK.COM –Tersangka Ferdy Sambo sepertinya sudah ikhlas dipecat dari institusi Korps Bhayangkara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Pasalnya hingga kini memori banding yang rencananya akan diajukan Ferdy Sambo tak kunjung dikirim.
“Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabprof belum diterima memori banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kendati memori banding Ferdy Sambo belum diterima, kata Dedi, pihaknya tetap akan menyiapkan sidang banding tersangka Ferdy Sambo.
“Meskipun belum diterima, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum,” ujarnya.
Berita Terkait:
Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Tiga Dihiasi 4 Karangan Bunga
Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Belum Kirim Memori Banding atas Pemecatannya
Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV
Adapun batas waktu banding yang hendak diajukan Ferdy Sambo terhitung 30 hari sejak putusan ptdh. Namun untuk saat ini batas waktu banding Ferdy Sambo terhitung tinggal 21 hari kedepan.
“Masih ada kesempatan 21 hari proses banding FS,” ujarnya.
Ferdy Sambo sendiri dipecat terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga merupakan otak dari pembunuhan berencana itu, dan terancam hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik juga memutuskan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau ptdh.
Keduanya dijatuhkan ptdh karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana.
Keduanya pun lantas mengajukan banding atas ptdh tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)