RUANGPOLITIK.COM –Partai Buruh menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah, Sabtu (3/9/2022). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa partainya menolak kenaikan tersebut.
Pertama, kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30 persen.
Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5 persen hingga – 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Di sisi lain, lanjutnya, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” tegasnya.
Alasan kedua buruh menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Terkesan sekali, pemerintah hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat.
Berita Terkait:
Jokowi: 70 Persen Subsidi BBM Dinikmati Pemilik Kendaraan Pribadi
Harga BBM Naik, Jokowi Siapkan BLT BBM dan BSU
Jokowi Soal Alasan BBM Naik: Anggaran Subsidi BBM Bengkak
Tok! Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000
Terkait dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp150 ribu selama 4 bulan kepada buruh, menurut Said Iqbal ini hanya pemanis agar buruh tidak protes.
Tidak mungkin uang Rp150 ribu akan menutupi kenaikan harga akibat inflansi yang meroket.
“Terlebih kenaikan ini dilakukan di tengah negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah,” jelasnya.
Said Iqbal juga mengkhawatirkan, dengan naiknnya BBM maka ongkos energi industri akan meningkat. Hal itu bisa memicu terjadinya ledakan PHK.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan ada tiga jenis BBM Bersubsidi yang mengalami penyesuaian, di antaranya adalah Pertalite, Pertamax, dan Solar.
Harga solar diputuskan naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian untuk harga permax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Lalu BBM jenis pertalite naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya, Rp7.650 per liter.
“(Harga) ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, berlaku pada pukul 14.30 WIB,” katanya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)