• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

DKI Ikuti Prosedur Kemendagri Terkait Pemberhentian Anies-Riza

by Rupol
in Kilas Update
430 32
0
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali/Foto: Wikipedia

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali/Foto: Wikipedia

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Hargai Masukan Fraksi DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran Posyandu

Pemko Payakumbuh Target 40 Emas Pada Porprov Sumbar

“Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Marullah mengatakan usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum jabatan Anies-Riza berakir di Oktober 2022 mendatang.

Berita Terkait:

PDIP Sebut Pj Gubernur DKI Tak Perlu Dibantu TGUPP, Menghabiskan Anggaran

Direktur Riset CSIIS: Juri Ardiantoro Sosok Tepat PJ. Gubernur DKI

Bukan jadi Gubernur DKI Jakarta Gibran Rakabuming Ternyata Calon Kuat…

Tidak hanya itu, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta, yang rencananya digelar pada Selasa (13/9/2022).

Merujuk Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Surat Edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.(FSL)

 

Editor: Rikky A. D

RuPol

Previous Post

Gerindra Desak Kemendagri Fasilitasi DPRD Bahas Bakal Calon Pj Gubernur

Next Post

Berhasil Kumpulkan 12 Ribu KTA, Kader Golkar DKI Suharto Dapat Penghargaan

Rupol

Next Post
Penghargaan dari DPD Golkar kepada Caleg DPRD DKI Jakarta Suharto berhasil karena telah mengumpulkan 12 ribu KTA/Ist.

Berhasil Kumpulkan 12 Ribu KTA, Kader Golkar DKI Suharto Dapat Penghargaan

Recommended

Walikota Payakumbuh Hargai Masukan Fraksi DPRD Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Hargai Masukan Fraksi DPRD Payakumbuh

3 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Peran Posyandu

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran Posyandu

3 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive