• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MA, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

by Rupol
in Nasional
446 5
0
Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Dasar hukum yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD, salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,” ujar Idham saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Tak cuma itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI memuat aturan turunannya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 31/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berita Terkait:

Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran

KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen

KPU Minta Dukungan Pemerintah Fasilitasi Hibah untuk Kantor dan Gudang

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor menjadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

“Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung),” sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA tahun 2018 lalu.

“Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat,” demikian Idham. (DAR)

 

Editor: Rikky A. D

RuPol

Tags: #kpu#mantannapikoruptorCalegRuangPolitik
Previous Post

Prof Erman Rajagukguk Wafat, Dunia Hukum Sangat Berduka

Next Post

Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Rupol

Next Post
Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive