RUANGPOLITIK.COM-Sebelum meletusnya peristiwa penembakan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dikabarkan sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berdasarkan keterangan dari saksi kejadian.
Agus menambahkan bahwa Brigadir J saat itu sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ulas Agus.
Sebelumnya,sebanyak 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu adalah Bahrada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berita Terkait:
Mahfud Md: Saya Ragukan Istri Ferdy Sambo Alami Pelecehan Seksual
Kilas Update: Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK
Bharada E Bebas dari Hukuman? Mahfud MD: Keadilan Punya Banyak Pilihan
Ferdy Sambo Merekayasa Skenario dan Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J
Adapun keempatnya terlibat dalam tragedi kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ucap Agus, dikutip RuPol dari PMJ News, Sabtu (13/8/2022).
Di saat yang sama, Kuat Ma’ruf juga hadir di tempat kejadian, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
“(Adapun) Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” tukasnya.
Kini keempat tersangka itu telah dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya juga sempat melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Sebagai tindak lanjut laporan Putri, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru saat ini menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana
“Jadi ada 2 laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.
Adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara otomatis bisa menggugurkan kedua laporan tersebut.
Maka dari itu, saat ini penyidik akan terfokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)