Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan jika Mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP

by Rupol
in Kilas Update
439 9
0
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus dibebaskan jika mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Pada pasal tersebut, Asep menjelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Pasal 51 ayat 1, tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Jadi RE ini disamping harus dapat perlindungan, bahkan harus dibebaskan,” ujar Asep dalam talkshow di Kompas TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Asep mengatakan, Bharada E layak dibebaskan sesuai pasal 51 ayat 1 karena di TKP dia mendapat perintah dari atasannya.

Berita Terkait:

Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo Menjadi Tersangka

Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Polri Masih Dalami Motif

“Kopral diperintah jenderal siapa yang berani, dia laksanakan, tembak. Jadi bagaimana penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE,” kata Asep.

“Kalau ini nanti bisa dibuktikan oleh penasihat hukum RE, kalau dia jeli masuk Pasal 51 ayat 1, saya kasih yurisprudensi, harus lepas,” sambungnya.

Ketika ditanya apa yurisprudensi, mantan Hakim itu dengan lugas mengatakan salah satunya adalah kasus sengketa dan harta.

Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut total adal empat tersangka termasuk Irjen FS.

Selain Irjen FS, tersangka lain ialah Bharada RE, Bripka RR, dan KM dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Agus. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. (DAR)

Tags: #asepiwan#bharadae#kasusbrigadiryosuaRuangPolitik
Previous Post

KPU Minta Dukungan Pemerintah Fasilitasi Hibah untuk Kantor dan Gudang

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Rupol

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election