• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan jika Mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP

by Rupol
in Kilas Update
440 9
0
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus dibebaskan jika mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Pada pasal tersebut, Asep menjelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Pasal 51 ayat 1, tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Jadi RE ini disamping harus dapat perlindungan, bahkan harus dibebaskan,” ujar Asep dalam talkshow di Kompas TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Asep mengatakan, Bharada E layak dibebaskan sesuai pasal 51 ayat 1 karena di TKP dia mendapat perintah dari atasannya.

Berita Terkait:

Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo Menjadi Tersangka

Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Polri Masih Dalami Motif

“Kopral diperintah jenderal siapa yang berani, dia laksanakan, tembak. Jadi bagaimana penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE,” kata Asep.

“Kalau ini nanti bisa dibuktikan oleh penasihat hukum RE, kalau dia jeli masuk Pasal 51 ayat 1, saya kasih yurisprudensi, harus lepas,” sambungnya.

Ketika ditanya apa yurisprudensi, mantan Hakim itu dengan lugas mengatakan salah satunya adalah kasus sengketa dan harta.

Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut total adal empat tersangka termasuk Irjen FS.

Selain Irjen FS, tersangka lain ialah Bharada RE, Bripka RR, dan KM dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Agus. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. (DAR)

Tags: #asepiwan#bharadae#kasusbrigadiryosuaRuangPolitik
Previous Post

KPU Minta Dukungan Pemerintah Fasilitasi Hibah untuk Kantor dan Gudang

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Rupol

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

2 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

11 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive