• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT, Ini Alasannya…

by Ruang Politik
in Nasional
501 5
0
Gedung Kemensos/Ist

Gedung Kemensos/Ist

541
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Muhadjir Effendy mengatakan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi Pembiayaan.

Berita Terkait:
ACT Bantah Kudeta Ahyudin dan Pendanaan Aksi Teroris

Unggah Foto Anies Baswedan Bersama Eks Pendiri ACT, Guntur Romli: Anies Ngumpet

Ahmad Sahroni: BNPT Bongkar Dugaan Dana ACT Mengalir untuk Terorisme

ACT Akui Mengambil 13,5 Persen dari Donasi, Tokoh NU: Mengerikan

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” katanya.

Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya kata dia pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Bareskrim akan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pihaknya tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” katanya.

Sebelumnya, lembaga filantropi ACT trending di jejaring media sosial twitter setelah adanya pemberitaan di salah satu majalan nasional.

Dalam pemberitaan tersebut diungkap adanya dugaan penyelewengan dana dari relawan yang dihimpun oleh ACT. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: ACTKemensosRuang Politik
Previous Post

Skandal Pelecehan Seksual Terbongkar, Menkes dan Menkeu Inggris Undur Diri

Next Post

Covid-19 Naik Lagi, Prediksi Jokowi: Puncak Kasusnya Minggu Kedua Juli

Ruang Politik

Next Post
Update Covid-19 Indonesia 16 Juni 2022: Bertambah 1.173 Kasus/Ist

Covid-19 Naik Lagi, Prediksi Jokowi: Puncak Kasusnya Minggu Kedua Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

11 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

12 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

21 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

21 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive